Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 bagi masyarakat setempat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp261 miliar.
Menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri No 1 Tahun 2020, Pemprov Bali merealokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Tahun 2020 sebesar Rp756 miliar untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19, kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat menyampaikan keterangan pers di rumah jabatan Jayasabha, Denpasar, Kamis (23/4).
Baca:Karena Hal ini,KosterBelum Tetapkan PSBB di Bali
Koster mengemukakan, hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk tiga kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19 yakni Pertama, Penanganan Kesehatan terkait COVID-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 miliar.