Ikuti Kami

Karena Hal ini, Koster Belum Tetapkan PSBB di Bali

Hal ini karena angka transmisi lokal dari jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu terbilang kecil.

Karena Hal ini, Koster Belum Tetapkan PSBB di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan belum waktunya provinsi itu mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena angka transmisi lokal dari jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu terbilang kecil.

"Untuk Bali, menurut hitungan saya dengan Ketua Harian Gugus Tugas dan Wagub serta tim, belum waktunya, dan masih jauh," kata Koster saat memberikan keterangan pers usai menggelar rapat koordinasi dengan Bupati/Wali Kota se-Bali di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (13/4).

Dia mengemukakan untuk pengajuan PSBB itu ada sejumlah persyaratan, yakni peristiwanya banyak terjadi di wilayah itu. Kedua, tingkat penyebarannya sudah tinggi yang menimbulkan risiko besar, seperti korban nyawa dan sebagainya.

Baca: PDI Perjuangan Desak Gubernur Banten Terbitkan Pergub

Oleh karena itu, ujar Koster, untuk saat ini mestinya jangan berbicara PSBB dulu. "Saya memastikan itu masih jauh. Kita jangan bicara itu dulu. Jangan kita membawa-bawa ke situasi yang seram," ucap Wayan Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Berbeda halnya dengan DKI Jakarta, Koster menyebut di ibu kota diberlakukan PSBB karena sebagian besar kasus positif adalah transmisi lokal. Angkanya juga sudah menyentuh lebih dari 2.000 kasus dan berkaitan dengan daerah lain di sekitarnya.

Dia mengemukakan seperti halnya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bogor, Bekasi, dan daerah lain yang kasus positif COVID-19 juga tinggi.

"Kalau Bali sebenarnya secara geografis mengendalikannya mudah sekali," ucap Koster didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.

Sebelumnya Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan dari jumlah kumulatif 79 kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata hingga Sabtu (11/4) didominasi "imported case" atau terinfeksi di luar Bali.

"Dari 79 kasus positif, 7 orang WNA dan 72 WNI. Untuk yang 72 WNI, dapat dirinci 51 orang imported case, yang dibawa oleh orang yang memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, 13 orang juga imported case, tetapi dari daerah lain di Indonesia, dan 8 orang kasus positif karena transmisi lokal," kata Dewa Indra.

Pihaknya merasa penting untuk memerinci kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali, untuk bisa melihat sumber risiko dari penyebaran COVID-19, yang kemudian menentukan strategi atau upaya pencegahan.

Baca: Kader Bertindak Sektarian? Sukur Nababan: Pecat Saja!

"Strategi yang dilakukan Gugus Tugas adalah memperkuat pintu-pintu pertahanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk," ujarnya.

Di kedua pintu masuk Bali itu, lanjut Dewa Indra, upaya pencegahan dilakukan dengan sangat ketat, yakni di-screening dengan rapid test.

Quote