Yogyakarta, Gesuri.id - Alokasi dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.
Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan DIY harus berpijak pada proses perencanaan yang baik agar tujuan keistimewaan bisa diwujudkan, katanya saat merefleksikan enam tahun diterbitkannya UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, di Yogyakarta, Sabtu (1/9).
Baca:EkoSambut Baik Peran Warganet Dongkrak Perekonomian
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Dapil Kota Yogyakarta itu, selama ini sesuai amanat konstitusi jelas tersirat bahwa kewenangan pengalokasian dana keistimewaan ada pada Gubernur DIY atau eksekutif.
DPRD DIY, sesuai kewenangan yang diberikan memang ada fungsi pengawasan, tetapi proses perencanaan pengalokasian dana keistimewaan ada pada eksekutif. Hal ini yang perlu dipahami publik.