Ikuti Kami

Eko Dorong Alokasi Dana Keistimewaan Sesuai UU

Alokasi dana keistimewaan DIY harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan.

Eko Dorong Alokasi Dana Keistimewaan Sesuai UU
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Alokasi dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.

"Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan DIY harus berpijak pada proses perencanaan yang baik agar tujuan keistimewaan bisa diwujudkan," katanya saat merefleksikan enam tahun diterbitkannya UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, di Yogyakarta, Sabtu (1/9).

Baca: Eko Sambut Baik Peran Warganet Dongkrak Perekonomian

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Dapil Kota Yogyakarta itu, selama ini sesuai amanat konstitusi jelas tersirat bahwa kewenangan pengalokasian dana keistimewaan ada pada Gubernur DIY atau eksekutif.

DPRD DIY, sesuai kewenangan yang diberikan memang ada fungsi pengawasan, tetapi proses perencanaan pengalokasian dana keistimewaan ada pada eksekutif. Hal ini yang perlu dipahami publik.

"Proses perencanaan pengalokasian dana keistimewaan berbeda dengan proses penyusunan APBD. Kalau APBD ada musrenbang, sehingga sejak awal sudah ada masukan warga untuk bisa mengusulkan program kegiatan," katanya.

Ia mengatakan masyarakat juga perlu dipahamkan bahwa DPRD tidak ikut membahas dana keistimewaan. Dana keistimewaan sepenuhnya kewenangan Pemda DIY sesuai aturan.

"Sejak 2013 hingga 2018 pemerintah telah memberikan dana Rp3,6 triliun untuk dikelola Pemda DIY guna mendukung program pembangunan keistimewaan DIY," kata Eko.

Baca: DPRD DIY Undang Dua Lembaga Bahas Pemilu 2019

Menurut dia, berkah dana keistimewaan itu sepenuhnya harus diselenggarakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman rakyat sesuai Pasal 5 UU 12 Tahun 2012.

"Kita harapkan Pemda DIY kerja keras, transparan, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana keistimewaan. Kita dukung Pemda DIY kerja keras mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran serta ketenteraman rakyat," katanya.

Menurut dia, masih ada problem kesenjangan dengan gini rasio 0,44 di DIY dan angka kemiskinan 12,02 persen. Hal ini menjadi "pekerjaan rumah" Pemda DIY, menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan.

Alokasi belanja publik harus difokuskan pada program pemberdayaan, belanja publik untuk program kegiatan yang bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat. Dana keistimewaan harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan rakyat, dan mendukung pembangunan daerah.

Baca: Eko Ajak Warga DIY Jaga Persatuan dan Keistimewaan

Ke depan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY itu mengusulkan agar ada mekanisme penyelarasan atau sinkronisasi perencanaan pembangunan. Hal ini bertujuan agar pengalokasian program kebijakan pembangunan DIY bisa terarah dan fokus untuk mengatasi kesenjangan dan pengurangan angka gini ratio.S 

"Saatnya kita membuat perencanaan yang lebih baik agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tujuan, sehingga harapan publik DIY agar hidup lebih nyaman dan sejahtera dapat terwujud," kata Eko.

Quote