Eko Suwanto Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024

Eko pun menegaskan komitmen PDI Perjuangan, dalam memperjuangkan lahirnya keluarga sehat dan bahagia.
Minggu, 19 Oktober 2025 19:19 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto melakukan silaturahmi dan sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Minggu (19/10/2025).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kota Yogyakarta itu mengatakan, setiap Kelurahan di Kota Yogyakarta mendapat kucuran anggaran sebesar Rp100 juta dan bisa difokuskan penanganan masalah stunting.

Alokasi tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Salah satu praktik dari Perda ini adalah alokasi anggaran Danais dari provinsi untuk setiap Kelurahan. Kelurahan Muja Muju tahun ini dapat Rp100 juta, termasuk Kelurahan yang lain di Kota Yogya, khusus untuk percepatan penanganan masalah stunting, terangnya.

Baca juga :