Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto melakukan silaturahmi dan sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Minggu (19/10/2025).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kota Yogyakarta itu mengatakan, setiap Kelurahan di Kota Yogyakarta mendapat kucuran anggaran sebesar Rp100 juta dan bisa difokuskan penanganan masalah stunting.
Alokasi tersebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Salah satu praktik dari Perda ini adalah alokasi anggaran Danais dari provinsi untuk setiap Kelurahan. Kelurahan Muja Muju tahun ini dapat Rp100 juta, termasuk Kelurahan yang lain di Kota Yogya, khusus untuk percepatan penanganan masalah stunting, terangnya.