Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti perizinan pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan (TKK) yang hingga kini dinilai masih terkendala.
Menurut Eko, koordinasi antara Dinas Pertanahan DIY dengan dinas pertanahan kabupaten/kota harus diperkuat. Hal ini bertujuan agar proses perizinan TKK yang sudah berjalan tidak berlarut-larut. Ia mencontohkan kondisi di Kalurahan Sinduadi, Sleman, yang meskipun kantor kalurahannya sudah beroperasi, namun perizinannya belum juga selesai.
Kami berharap Dinas Pertanahan bisa mempercepat proses perizinan Tanah Kas Kalurahan agar pemanfaatannya benar-benar optimal dan tidak menimbulkan masalah, kata Eko, Selasa (19/8/2025).
Baca:GanjarMiliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
Selain percepatan perizinan, Komisi A juga mendorong adanya pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus bagi para lurah atau kepala desa. Tujuannya agar para pemangku kebijakan di tingkat kalurahan memahami aturan pemanfaatan TKK secara menyeluruh, sehingga potensi pelanggaran hukum bisa dihindari.