Ikuti Kami

Eko Suwanto Soroti Perizinan Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan yang Masih Temui Kendala

Pemahaman lurah terhadap regulasi sangat penting karena pengelolaan TKK kerap bersinggungan dengan berbagai aspek hukum.

Eko Suwanto Soroti Perizinan Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan yang Masih Temui Kendala
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti perizinan pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan (TKK) yang hingga kini dinilai masih terkendala.

Menurut Eko, koordinasi antara Dinas Pertanahan DIY dengan dinas pertanahan kabupaten/kota harus diperkuat. Hal ini bertujuan agar proses perizinan TKK yang sudah berjalan tidak berlarut-larut. Ia mencontohkan kondisi di Kalurahan Sinduadi, Sleman, yang meskipun kantor kalurahannya sudah beroperasi, namun perizinannya belum juga selesai.

“Kami berharap Dinas Pertanahan bisa mempercepat proses perizinan Tanah Kas Kalurahan agar pemanfaatannya benar-benar optimal dan tidak menimbulkan masalah,” kata Eko, Selasa (19/8/2025).

Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie

Selain percepatan perizinan, Komisi A juga mendorong adanya pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus bagi para lurah atau kepala desa. Tujuannya agar para pemangku kebijakan di tingkat kalurahan memahami aturan pemanfaatan TKK secara menyeluruh, sehingga potensi pelanggaran hukum bisa dihindari.

Eko menegaskan, pemahaman lurah terhadap regulasi sangat penting karena pengelolaan TKK kerap bersinggungan dengan berbagai aspek hukum. Dengan adanya diklat, diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat persoalan hukum akibat kesalahan administrasi atau ketidaktahuan aturan.

Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY. DPRD menilai pelayanan administrasi kependudukan di DIY sudah cukup baik, termasuk dalam penerbitan akta kelahiran, KTP, KIA, maupun akta kematian. Namun demikian, masih ada catatan yang perlu dibenahi, terutama terkait ketersediaan blangko yang kerap terbatas.

Persoalan lain yang dianggap mendesak adalah perlindungan data pribadi, khususnya terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD). Eko mengingatkan agar pemerintah lebih serius melindungi data kependudukan karena rawan disalahgunakan, terutama untuk pinjaman online (pinjol) dan praktik ilegal lainnya.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

“Data kependudukan digital ini harus dijaga betul karena kalau sampai disalahgunakan bisa merugikan masyarakat,” jelas Eko.

Menurutnya, di tengah pesatnya digitalisasi pelayanan publik, isu keamanan data pribadi perlu menjadi prioritas pemerintah. Ia menilai perlindungan data kependudukan yang kuat akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan administrasi digital.

Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi A DPRD DIY mendorong agar pemerintah daerah terus melakukan perbaikan, baik di sisi regulasi, koordinasi lintas instansi, maupun perlindungan masyarakat. Tujuannya agar pelayanan publik di tingkat kalurahan dan kabupaten/kota dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan bebas dari persoalan hukum.

Quote