Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menegaskan aktivitas pertambangan emas harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan setelah masa izin berakhir.
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus dibarengi dengan kewajiban reklamasi yang jelas agar kelestarian hutan tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi generasi mendatang.
Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal, kata Suwendra saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado, Sulawesi Utara, dikutip Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaring berbagai masukan untuk penyusunan revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah penguatan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, jajaran Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung proses eksploitasi sumber daya alam sekaligus memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajibannya dalam memulihkan lingkungan.