Ikuti Kami

Eksploitasi Emas, I Ketut Suwendra: Jangan Sampai Alam Dirusak Setelah Selesai Izinnya Ditinggal

"Sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi."

Eksploitasi Emas, I Ketut Suwendra: Jangan Sampai Alam Dirusak Setelah Selesai Izinnya Ditinggal
Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menegaskan aktivitas pertambangan emas harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan setelah masa izin berakhir. 

Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus dibarengi dengan kewajiban reklamasi yang jelas agar kelestarian hutan tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi generasi mendatang.

"Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal," kata Suwendra saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan di Manado, Sulawesi Utara, dikutip Selasa (9/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaring berbagai masukan untuk penyusunan revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah penguatan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, jajaran Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung proses eksploitasi sumber daya alam sekaligus memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajibannya dalam memulihkan lingkungan.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai bahwa keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas produksi dan pelestarian lingkungan.

Menurut Suwendra, salah satu persoalan yang masih ditemukan di lapangan adalah pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok. Praktik tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan karena area yang terdampak menjadi lebih luas dalam waktu yang sama.

Karena itu, ia mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Kehutanan agar proses pembukaan lahan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, sehingga reklamasi dapat berjalan seiring dengan aktivitas pertambangan.

"Kita berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita ingin melihat itu, dan kemarin kita menyaksikan salah satu blok sudah direklamasi, tapi blok-blok yang lain? Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru," urainya secara terang.

Selain menyoroti aspek fisik kerusakan hutan, Suwendra juga memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi dan transparansi keuangan terkait penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan. Menurutnya, kejelasan prosedur sewa pakai kawasan hutan maupun lahan non-hutan harus menjadi bagian penting dalam regulasi yang sedang disusun.

Ia menilai transparansi diperlukan agar seluruh mekanisme pembayaran, penerimaan negara, serta penggunaan kawasan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

"Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Suwendra mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan jangka panjang dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi sesaat. Ia menilai perlindungan kawasan hutan merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan eksploitasi yang tidak terkendali.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Kehutanan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dengan aturan yang lebih kuat, kerusakan alam dapat ditekan dan tutupan hutan dapat terus ditingkatkan.

"Kita berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Kalau kita belum bisa mengelolanya, biarkan dia terpendam di dalam bumi kita, sehingga nanti akan ke depan jadi warisan anak cucu kita. Nah, maka dari itu kita harus tekankan di Undang-Undang ini, agar kelestarian ke depan ini bisa jalan, tidak hanya diambil. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan," ungkap Legislator Daerah Pemilihan Lampung II itu.

Suwendra berharap pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dalam mengatur aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan warisan sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi yang akan datang.

Quote