Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi dan Jakbar: Selly Gantina Desak Restitusi Maksimal dan Pemulihan Korban

Menurut Selly, mekanisme ganti rugi melalui penyitaan harta kekayaan pelaku bukan sekadar pemenuhan hak korban.
Senin, 13 Juli 2026 13:57 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Kasus eksploitasi seksual anak yang baru-baru ini terbongkar di Cibitung (Bekasi) dan Lokasari (Jakarta Barat) memicu respons keras dari DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengapresiasi langkah cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendorong penerapan restitusi maksimal bagi para korban.

Menurut Selly, mekanisme ganti rugi melalui penyitaan harta kekayaan pelaku bukan sekadar pemenuhan hak korban, melainkan instrumen penting untuk memberikan efek jera yang nyata. Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada aspek materiil saja.

Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda

Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga mereka benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal, ujar Selly dalam siaran persnya, Senin (13/7).

Baca juga :