Rembang, Gesuri.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk jamu atau obat herbal yang beredar di pasaran.
Ia menegaskan, tingginya minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional wajib diimbangi dengan jaminan keamanan produk agar tidak menjadi bumerang bagi kesehatan.
Pesan menohok ini disampaikan Edy di hadapan ratusan warga saat menggelar sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan mengenai keamanan obat tradisional di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sabtu (11/7/2026).
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Edy membeberkan fakta lapangan mengenai masih maraknya produk herbal yang dioplos dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Praktik ilegal ini sangat berbahaya karena dapat memicu kerusakan organ tubuh jika dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis.
Ia mencontohkan fenomena jamu pegal linu atau pereda nyeri lutut yang kerap laris manis di kalangan pekerja berat dan petani. Banyak yang tertipu oleh efek instan dari jamu tersebut, tanpa sadar ada bahaya tersembunyi di dalamnya.
"Misalnya jamu-jamu untuk nyeri lutut. Petani habis dari sawah, badannya nyeri semua lalu minum jamu, sakitnya langsung hilang. Tapi ternyata isinya ada parasetamol, ada asam mefenamat. Itu bahan-bahan kimia, bukan herbal! Nah, yang seperti ini perlu diberantas," tegas legislator kelahiran Demak tersebut.
Edy yang juga aktif sebagai akademisi di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) ini menjelaskan bahwa setiap produk jamu wajib memenuhi standar produksi yang aman dan terbebas dari zat kimia sintetis berbahaya.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
"Prinsipnya, jamu herbal ini produksinya harus memenuhi standar, jangan sampai menggunakan bahan-bahan kimia. Izinnya juga harus resmi dari BPOM," ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan produk yang menawarkan klaim khasiat instan atau "cepat sembuh". Ia mengimbau warga agar membudayakan cek kemasan dan memastikan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tercantum dengan jelas sebelum membeli.
Menurutnya, seluruh obat maupun obat tradisional yang beredar di Indonesia wajib melewati uji klinis dan mengantongi izin resmi BPOM. Jika sebuah produk dipasarkan secara bebas tanpa izin tersebut, maka produk itu ilegal, melanggar hukum, dan sangat berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.

















































































