Jakarta, Gesuri.id – Kasus eksploitasi seksual anak yang baru-baru ini terbongkar di Cibitung (Bekasi) dan Lokasari (Jakarta Barat) memicu respons keras dari DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengapresiasi langkah cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendorong penerapan restitusi maksimal bagi para korban.
Menurut Selly, mekanisme ganti rugi melalui penyitaan harta kekayaan pelaku bukan sekadar pemenuhan hak korban, melainkan instrumen penting untuk memberikan efek jera yang nyata. Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada aspek materiil saja.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga mereka benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal," ujar Selly dalam siaran persnya, Senin (13/7).
Dalam sepekan terakhir, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi anak di dua lokasi tersebut. Sejumlah korban berhasil diselamatkan, dan para mucikari kini telah diamankan.
Melihat fenomena yang terus berulang, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII ini menilai masih ada celah besar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Lemahnya pengawasan di lingkungan berisiko, rendahnya deteksi dini terhadap anak rentan, serta belum optimalnya sinergi antarinstansi menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera dibenahi.
"Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban eksploitasi," tegas mantan Plt. Bupati Cirebon tersebut.
Menyambung pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pentingnya hak restitusi, Selly menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen mendorong pendekatan pencegahan ketimbang sekadar penanganan pascakejadian. Terlebih, regulasi mengenai restitusi—mulai dari tata cara, kriteria, hingga teknisnya—telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak kementerian terkait untuk segera memperkuat strategi nasional yang terintegrasi melalui langkah-langkah berikut:
- Sinergi Lintas Sektor: Mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi dalam membangun sistem edukasi, deteksi dini, dan pendampingan keluarga.
- Penguatan Basis Komunitas: Meningkatkan kewaspadaan di lingkungan pertama anak, mulai dari keluarga, sekolah, pesantren, rumah ibadah, hingga perlindungan anak berbasis masyarakat.
- Evaluasi Fasilitas Negara: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas layanan rehabilitasi sosial dan rumah aman (shelter) agar lebih cepat, layak, ramah anak, dan berkelanjutan.
"Pemulihan korban tidak dapat diukur hanya dari selesainya proses hukum, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan rasa aman, kepercayaan diri, serta masa depan anak-anak tersebut," pungkas Selly.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pemenuhan hak anak untuk tumbuh di lingkungan yang aman dan bermartabat adalah tanggung jawab kolektif yang harus diwujudkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

















































































