Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni soroti rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menjual aset tanah seluas 4.000 hektare (ha) di Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Emelia Nomleni atau yang akrab disapa Mama Emi itu, tidak sependapat jika alasan aset daerah itu dijual karena tidak ada asas manfaatnya bagi Pemprov NTT dalam upaya meningkatan pendapat asli daerah (PAD).
Baca:Matindas Soroti Banyaknya Temuan PPATK pada Penyaluran Bansos
Emi menegaskan, aset daerah tidak bisa serta-merta dilepas tanpa perencanaan yang matang. Penjualan aset harus melalui evaluasi menyeluruh karena belum tentu Pemprov bisa mendapatkan kembali aset serupa di kemudian hari.
Kami di DPRD tentu harus melihat ini dengan cermat. Aset yang ada, tidak bisa begitu saja dilepas. Belum tentu ke depan kita bisa memiliki kembali aset-aset seperti itu, ujar Emi.