Lampung, Gesuri.id - Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman mengingatkan Pemkab Pesisir Barat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memberlakukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga tidak ada rakyat yang merasa dirugikan.
Hal tersebut diungkapkannya sebagai respon atas pengaduan masyarakat petambak udang Kabupaten Pesisir Barat, Lampung mengenai penutupan kegiatan tujuh tambak udang akibat pemberlakuan Perda No. 08/2017 tentang RTRW.
Baca:EndroTerima Aduan Warga Korban Kriminalisasi Oleh PT KAI
Persoalan ini, Endro menjelaskan, cukup menarik perhatiannya. Pasalnya, Perda tersebut diberlakukan secara surut.
Dan setelah pertemuan antara Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, anggota DPRD Pesbar dan perwakilan masyarakat yang dimediasi Ombudman RI, keluar rekomendasi agar Pemkab Pesisir Barat membatalkan Perda No. 08/2017 berikut pembekuan usaha tambak udang di Waybatang.