Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman soroti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Usulan Pejabat (Pj) Bupati Pringsewu, Lampung.
Surat bernomor : 100.2.1.3/1773/SJ. ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, untuk 35 kabupaten dan 6 Kota yang di dalamnya termasuk kabupaten Pringsewu, tentang Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota.
Endro menilai pola surat ini merusak tata kelola pemerintahan dalam negeri. Surat Edaran Kemendagri langsung ke DPRD Kabupaten/kota ini tidak benar, kecuali sifatnya surat balasan.