Endro Soroti Surat Kemendagri Yang Rusak Tata Kelola Pemerintahan

Surat Edaran Kemendagri langsung ke DPRD Kabupaten/kota ini tidak benar, kecuali sifatnya surat balasan. 
Jum'at, 07 April 2023 11:11 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman soroti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Usulan Pejabat (Pj) Bupati Pringsewu, Lampung.

Surat bernomor : 100.2.1.3/1773/SJ. ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, untuk 35 kabupaten dan 6 Kota yang di dalamnya termasuk kabupaten Pringsewu, tentang Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota.

Endro menilai pola surat ini merusak tata kelola pemerintahan dalam negeri. Surat Edaran Kemendagri langsung ke DPRD Kabupaten/kota ini tidak benar, kecuali sifatnya surat balasan.

Baca:EndroMinta Rakyat Tidak Boleh Abai Terhadap Politik

Baca juga :