Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman soroti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Usulan Pejabat (Pj) Bupati Pringsewu, Lampung.
Surat bernomor : 100.2.1.3/1773/SJ. ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, untuk 35 kabupaten dan 6 Kota yang di dalamnya termasuk kabupaten Pringsewu, tentang Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota.
Endro menilai pola surat ini merusak tata kelola pemerintahan dalam negeri. Surat Edaran Kemendagri langsung ke DPRD Kabupaten/kota ini tidak benar, kecuali sifatnya surat balasan.
Baca: Endro Minta Rakyat Tidak Boleh Abai Terhadap Politik
“Ini namanya Kemendagri tidak menghormati gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai mandat UU otonomi daerah”. Kata Endro. S. Yahman.
“Celakanya, dalam surat tersebut, tembusan untuk Gubernur pun tidak ada. Mohon maaf, ini dengan sangat terpaksa harus saya omongkan sejujurnya diruang publik, karena kalau dibiarkan dan tidak diingatkan, kedepan nantinya Kemendagri berpotensi kehilangan wibawanya dimata daerah, karena menyimpang dari “pakem” nya. Akhirnya nanti Kemendagri “ter-alienasi” dari pemerintah daerah dan cenderung disorientasi dalam mengawal dinamika politik dan pemerintahan dalam negeri” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
“Kebijakan seperti ini menjauhkan semangat otonomi daerah yang telah menjadi konsensus bersama, dan berbahaya dalam kehidupan demokrasi. Sekali lagi ini perlu koreksi kedalam untuk Menteri Dalam Negeri” kata Endro
Baca: Endro: Mendagri Harus Awasi PJ Kepala Daerah!
Endro S. Yahman Anggota DPR RI yang lahir di Pringsewu ini juga menyoroti keputusan pimpinan DPRD dalam memutuskan usulan calon penjabat bupati. Dalam surat Kemendagri tersebut pada poin 2 menyebutkan "Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pejabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pejabat Bupati/Wali Kota. "
Lembaga DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat, corong suara rakyat. Sebaiknya DPRD melakukan serap aspirasi dengan masyarakat atau tokoh masyarakat untuk mendengarkan masukannya. Hormatilah suara masyarakat. Masih ada cukup waktu untuk melakukan proses “hearing” dengan masyarakat, tidak perlu terburu-buru. Apalagi ini untuk mengusulkan pemimpin daerah “diluar mekanisme demokrasi” yang lazim, ya harus transparan kepada masyarakat.
"Apalagi kalau Pimpinan DPRD, hanya mengusulkan 1 orang itu namanya anti demokrasi, padahal keputusan siapa yang akan menjadi penjabat kepala daerah kan ada di Mendagri. Surat mendagri jelas membuka ruang demokrasi membuka alternatif. Kalau mengusulkan hanya 1 (satu) nama, wah itu namanya memaksa, menyetir mendagri untuk memutuskan tanpa alternatif lain, Ini sih tidak etis." Ini terjadi kesalah pahaman pimpinan DPRD merespon surat Kemendagri tersebut. Dalam hal ini Gubernur juga pasti diminta mengusulkan calon penjabat bupati oleh Kemendagri. Ini mekanisme yang sudah baku. Apalagi saat ini Kemendagri telh mempunyai petunjuk teknis tentang pengusulan dan pembahasan calon penjabat Bupati/Walikota. Selain Kemendagri, Kementerian/instansi mana saja yang terlibat pembahasan. Untuk memutuskan, nantinya Kemendagri akan menerima usulan calon paling sedikit 3 orang. Jangan-jangan Kemendagri juga kurang mensosialisasikan petunjuk teknis ini? Sehingga menimbulkan perdebatan dimasyarakat. Tegas Endro.
Baca: Endro Tegaskan Hal Ini Saat Bagikan Sertifikat Tanah
Mendagri sambung Endro pada dasarnya telah mempunyai catatan dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja semua Pj Bupati. Kebijakan Mendagri sebelum Tito yang berlaku, Mendagri menerima minimal 3 calon, jika kurang dari tiga calon, dikembalikan lagi ke Propinsi. Saya tidak membanding-bandingkan lho, imbuh Endro.
Kebijakan Mendagri sekarang, paling tidak ada 7 calon, yaitu 3 calon usulan DPRD Kabupaten/Kota, 3 calon usulan Gubernur, 1 calon usulan Kemendagri.
“Semakin banyak calon kan semakin banyak pilihan, tentunya bagi Mendagri demi kebaikan masyarakat Pringsewu memperoleh Pj Bupati." Tandas Endro