Eri: 18 Pelayanan Aminduk Bisa Dilakukan di Kelurahan

18 pelayanan administrasi kependudukan (aminduk) sudah terintegrasi dengan Pengadilan Negeri nantinya harus bisa dilayani di kelurahan.
Minggu, 18 April 2021 08:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta dinas kependudukan catatan sipil setempat agar 18 pelayanan administrasi kependudukan (aminduk) yang sudah terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya nantinya harus bisa dilayani di kelurahan.

Eri mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan kepada jajaran Pemkot Surabaya khususnya Dinas Kependudukan dan Catatap Sipil (Dispendukcapil) untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh warga Kota Surabaya.

Kami berharap nanti untuk adminduk (administrasi kependudukan) yang ada 18 jenis itu, mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di kelurahan atau kecamatan, kata Eri di Surabaya, Sabtu (17/4).

Baca:Abdy Harap Pemerintah Pusat Kabulkan CDPOB dari Jabar

Baca juga :