Surabaya, Gesuri.id Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi per 18 April 2026 menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan transportasi publik di Kota Pahlawan.
Merespons hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) segera menyusun langkah mitigasi agar kualitas layanan masyarakat tidak merosot.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa tekanan biaya operasional tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan publik.
Baca:GanjarMembuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif
Kami mendukung langkah cepat dan terukur Dinas Perhubungan untuk segera menyusun skema mitigasi yang konkret, adaptif, dan dapat dieksekusi dalam waktu singkat. Tujuannya agar layanan transportasi publik tidak terdampak kenaikan harga BBM non-subsidi, ujar Eri saat dihubungi, Senin (20/4).