Kabupaten Malang — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, memberikan klarifikasi tegas terkait surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
Langkah ini diambil untuk meluruskan posisi dan kewenangan partai dalam koridor regulasi, sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di publik. Menurut pria yang akrab disapa Adeng ini, surat tersebut bukanlah bentuk perlawanan, melainkan pelaksanaan aturan main organisasi dan negara.
Adeng menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan resmi terkait kondisi Ketua DPRD, Darmadi, yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan berhalangan tetap selama lebih dari 30 hari.
Baca: Strategi Ganjar Pranowo untuk Hubungkan Langsung Dunia
“Perlu kami tegaskan, surat dari DPC PDI Perjuangan bukan untuk membantah atau berhadap-hadapan dengan siapapun. Ini adalah pelaksanaan kewenangan partai. Posisi Pak Darmadi sebagai Ketua DPRD tidak bisa dilepaskan dari PDI Perjuangan sebagai partai pengusung,” ujar Adeng.
Ia merujuk pada payung hukum yang kuat, yakni Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 47 Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Aturan tersebut menyatakan bahwa partai politik asal pimpinan DPRD berwenang mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) apabila pimpinan definitif berhalangan lebih dari 30 hari.
“Frasa ‘berwenang’ berarti pilihan ada pada partai. DPC PDI Perjuangan memilih menjalankan kewenangan tersebut. Ini bukan tindakan paksaan, melainkan pilihan sadar untuk menjaga amanah aturan,” tegasnya.
Politisi asal Kecamatan Dau ini juga membantah tudingan bahwa langkah partainya mencerminkan arogansi kekuasaan. Sebaliknya, ia menyebut hal ini sebagai tanggung jawab moral terhadap 352.407 suara rakyat yang memilih PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.
Terkait isu yang menyebut PDI Perjuangan mencoba "menjegal" penunjukan Plt yang sebelumnya telah disepakati oleh unsur pimpinan lain, Adeng memberikan jawaban menohok.
“Kalau dianggap menjegal, itu salah besar. Ini bukan soal personal atau siapa yang sudah disepakati oleh empat pimpinan untuk menjabat. Ini soal mekanisme hukum. Keputusan internal pimpinan sebelumnya tidak serta-merta menghapus kewenangan partai yang diatur oleh regulasi,” imbuhnya.
Adeng mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil DPRD harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Surat dari DPC PDI Perjuangan seharusnya dimaknai sebagai bentuk kehati-hatian agar lembaga legislatif memiliki legitimasi yang utuh.
Baca: Terobosan dan Torehan Segudang Prestasi Ganjar Pranowo
“Kami ingin setiap kebijakan memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Kehati-hatian dalam mengambil keputusan bukanlah pilihan, melainkan keharusan bagi lembaga negara,” jelas Adeng.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa dinamika ini merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.
“Ini bukan intervensi, melainkan cara PDI Perjuangan merawat nilai demokrasi. Rakyat bisa menilai siapa yang benar-benar menjaga prinsip demokrasi dan siapa yang sekadar ambisius meraih kekuasaan dengan menabrak aturan,” pungkasnya.

















































































