Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan pelaku kunjungan kerja (kunker) dari luar daerah wajib menunjukkan hasil tes usap (swab test) PCR sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.
Ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya, kata Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (7/6).
Menurut dia, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 443/5741/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Baca:EriTegaskan Penyekatan Juga Dilakukan di Sisi Bangkalan