Erick Thohir Pindahtangankan Aset BUMN ke LPI, Dipertanyakan

“DPR akan check apakah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Permen tersebut. Apakah sesuai dengan prinsip Lex superior derogat legi inferiori".
Kamis, 29 April 2021 13:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan alasan mendasar dibalik terbitnya Permen aturan baru terkait penghapusbukuan dan pemindahtangankan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca:Radikalisme Bom Bunuh Diri, Basarah: Hilangnya Materi P4

Menurutnya, jika dicermati secara utuh, dalih bahwa aset BUMN bisa dipindahtangankan ke LPI bisa debatable dari sisi yuridis maupun dari sisi konstitusionalitas.

DPR akan check apakah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Permen tersebut. Apakah sesuai dengan prinsip Lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang mengatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah), kata Darmadi, baru-baru ini.

Baca juga :