Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR bersama Lembaga Kerapatan Adat Desa (LKAD) Desa Pagaran Tapah di Senayan, Jakarta.
"RDPU ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, khususnya untuk memastikan bahwa BUMN tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Budi saat memimpin RDPU di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4/2026).
Dalam rapat tersebut, LKAD Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darusalam, menyampaikan berbagai aspirasi, salah satunya terkait tuntutan agar perusahaan, khususnya BUMN sektor perkebunan, mengalokasikan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan masyarakat sekitar sebagai bentuk kemitraan dan kontribusi sosial.
Dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperkirakan mencapai sekitar 790.000 hektare, masyarakat menilai belum terdapat skema kemitraan yang konkret. Kondisi ini dinilai menyebabkan hak-hak masyarakat setempat belum terealisasi secara optimal.
Selain itu, aspek historis keberadaan perkebunan juga menjadi sorotan. Masyarakat menilai pengelolaan lahan saat ini tidak terlepas dari sejarah pemanfaatan wilayah yang memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan akan menyampaikan hasil RDPU kepada mitra terkait guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan bisnis BUMN dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

















































































