Erna Minta Pemkot Mataram Beri UMK ke PTT & Honorer

Upah Minimun Kota (UMK) Mataram yang ditetapkan untuk tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.
Selasa, 30 November 2021 14:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Mataram, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Nyayu Ernawati meminta Pemerintah Kota Mataram memberikan upah pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga honorer sesuai dengan Upah Minimun Kota (UMK) Mataram yang ditetapkan untuk tahun 2022 sebesar Rp2.416.953.

Pemerintah kota jangan hanya bisa memberikan keputusan penetapan UMK kepada perusahaan swasta saja, tetapi kita minta UMK diterapkan secara masif, kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Nyanyu Ernawati di Mataram, Senin (29/11).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi usulan penetapan UMK Mataram tahun 2022 sebesar Rp2.416.000 per bulan. Sementara upah yang diberikan kepada PTT dan tenaga honorer di Kota Mataram masih jauh di bawah UMK, dengan kisaran sekitar Rp1,4 juta hingga Rp1,6 juta per bulan.

Baca:Ganjar Minta ASN Perbanyak Inovasi Pelayanan ke Masyarakat

Baca juga :