Eva Berharap Tidak Ada Perkawinan Anak Lagi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Selasa, 17 September 2019 19:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyambut baik disahkannya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna, Senin (16/9).

Dari hasil revisi UU Perkawinan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Baca:Revisi Aturan Batasan UsiaPerkawinanHarus Dipercepat

Eva berharap dengan disahkannya undang-undang tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah perkawinan anak. Pasalnya, kata dia, Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Harapan saya sebagai pengusul bahwa setealah ini ada dampak penurunan perkawinan anak, ungkap Eva saat dihubungi Gesuri.id di Jakarta, Selasa (17/9).

Eva mengatakan agar UU Perkawinan tentang batas usia minimum bisa berjalan efektif, maka perlu sosialisiasi ke bawah dan pengetatan dispensasi yang tercantum dalam pasal-pasal di bawahnya.

Baca juga :