Ikuti Kami

Eva Berharap Tidak Ada Perkawinan Anak Lagi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Eva Berharap Tidak Ada Perkawinan Anak Lagi
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyambut baik disahkannya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna, Senin (16/9).
 
Dari hasil revisi UU Perkawinan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Baca: Revisi Aturan Batasan Usia Perkawinan Harus Dipercepat

Eva berharap dengan disahkannya undang-undang tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah perkawinan anak. Pasalnya, kata dia, Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.

"Harapan saya sebagai pengusul bahwa setealah ini ada dampak penurunan perkawinan anak," ungkap Eva saat dihubungi Gesuri.id di Jakarta, Selasa (17/9).

Eva mengatakan agar UU Perkawinan tentang batas usia minimum bisa berjalan efektif, maka perlu sosialisiasi ke bawah dan pengetatan dispensasi yang tercantum dalam pasal-pasal di bawahnya.

Image result for perkawinan anak

Politisi PDI Perjuangan lantas mencontohkan pengetatan dispensasi yang dimaksud. Misalnya, jangan sampai ada anak di bawah 19 tahun yang menikah padahal tidak ada alasan yang mendesak seperti kehamilan.

"Kalau hamil misalkan, harus bawa bukti, bawa catataan tentang kehamilam bahwa ini memang darurat. Jadi orang tidak gampang menikahkan anak di bawah 19 tahun," kata Eva.

Selanjutnya, Eva menyoroti peran orang tua yang berdasarkan riset perkawinan anak didasari ide orang tua. Karena itu, penting untuk menghadirkan anak untuk memastikan alasan menikah murni berasal dari mereka.

"Kalau selama ini kan nggak, diwakili ortu diwakili ortu, anaknya nangis jerit-jerit kita ga tau, anaknya ga pengen kawin kita gak ngerti. Dikawinkan dengan siapa, utk nyaur (bayar,red) utang itu nggak ngerti. Jadi itu dua ayat di bawah batas umur yang harus dibuktikan," katanya.

Image result for Eva sundari

Dia juga berharap ada sosialisasi seluas-luasnya khususnya terhadap KUA. Menurutnya, KUA yang selama ini dihadapakan pada dispensasi perkawinan anak.

Dengan adanga sosialisasi usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, Eva berharap KUA tidak gampang lagi meloloskan mempelai di bawah umur yang sudah disepakati. "Kemudian dispensasinya diperketat," katanya.

Terakhir, Eva berharap dengan ditentukannya batas usia minimum perkawinan anak bisa memberi pengaruh pada peningkatakan kualitas SDM yang menjadi rencana pembangunsn pemerintahan Presiden RI terpilih, Joko Widodo lima tahun mendatang.

"Dan tentu ini kalau para mudanya tidak kawin, maka kita bisa sedikit PD (Percaya Diri, red) menciptakan atau mewujudkan bonus demografis. Jadi jangan sampai usia produktif pada gendong anak, ga produktif lagi dong," kata Eva.

Image result for UU No 1/1974 pasal 7

"Mudah-mudahan juga dengan perkawinan anak yang  semakin habis maka stunting juga semakin habis, angka kematian ibu bayi juga habis. Ini sebetulnya trobosan yang potensi multi player untuk peningkatan kualitas SDM dan HDI kita naik itu sambung menyambung," pungkasnya.

Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia pernikahan adalah 19 tahun.

Baca: Wawasan Kesetaraan Nihil, Revisi UU Perkawinan Alot

Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mewakili Presiden menyampaikan pandangan presiden terhadap revisi UU Perkawinantersebut.

"Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indonesia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Yohana.

Quote