Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kota setempat untuk melakukan perjalan mudik pada Lebaran 2021 dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Kebijakan ini kita ambil karena Pemerintah Pusat juga melarang, begitu juga Provinsi Lampung. Jadi kita juga harus patuh dan mengikutinya, kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandar Lampung, Kamis (8/4).
Ia pun meminta agar ASN di lingkungannya dapat mengerti dan memahami bahwa kebijakan yang diambilnya tersebut dikarenakan sayang kepada mereka dan menginginkan semua masyarakat Bandar Lampung sehat serta terhindar dari COVID-19.
Baca:Larangan Mudik, Puan Minta Pemerintah Konsisten dan Adil