Bandar Lampung, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Provinsi Lampung memperbolehkan bioskop di kota ini membuka usahanya dengan kapasitas 50 persen dari ruangan.
Ya, bioskop sudah boleh buka tapi mereka harus menaati peraturan yang berlaku dalam masa pandemi COVID-19 dan membatasi kapasitas pengunjung 50 persen, kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Kamis (3/3).
Baca:Bobby Minta Terminal Penumpang Tipe A Amplas Dioperasikan
Pihaknya pun akan mengawasi tempat-tempat bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal dengan menurunkan tim Satgas COVID-19.