Ikuti Kami

Wacana Tarif Parkir Mobil Jakarta Tembus Rp60 Ribu per Jam, Pramono Anung Sebut Belum Buat Keputusan

Pramono Anung menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum ketok palu terkait wacana kenaikan tarif parkir tersebut.

Wacana Tarif Parkir Mobil Jakarta Tembus Rp60 Ribu per Jam, Pramono Anung Sebut Belum Buat Keputusan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - Wacana penyesuaian tarif parkir di DKI Jakarta kembali menyita perhatian publik. Dalam usulan rancangan aturan baru, tarif parkir kendaraan roda empat bahkan diusulkan melonjak hingga Rp60.000 per jam pada lokasi tertentu. Meski demikian, besaran tersebut dipastikan belum final.

​Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum ketok palu terkait wacana kenaikan tarif parkir tersebut. Keputusan akhir sepenuhnya tetap berada di tangan kepala daerah.

​"Sudah ada usulan revisi tarif parkir. Namun secara jujur saya sampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan, karena keputusan menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur," ujar Pramono di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar

​Pembahasan mengenai penyesuaian tarif perparkiran saat ini tengah bergulir di Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

​Dalam skema usulan yang dibahas:

- ​Sepeda Motor: Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

- ​Mobil: Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

​Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menekankan bahwa angka Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat masih sebatas draf usulan dan belum berkekuatan hukum.

​Evaluasi Setelah 14 Tahun
​Pramono mengakui bahwa evaluasi tarif parkir di Ibu Kota memang sudah tergolong mendesak. Pasalnya, struktur tarif parkir Jakarta belum pernah mengalami penyesuaian selama hampir 14 tahun terakhir.

​"Memang sudah hampir 14 tahun tarif parkir di Jakarta belum pernah naik atau disesuaikan. Tetapi, saya belum memutuskan sampai hari ini," tutur Pramono.

​Dalam konteks manajemen transportasi perkotaan, penetapan tarif parkir tinggi di titik-titik krusial bukan sekadar persoalan pendapatan daerah. 

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Tarif parkir berfungsi sebagai instrumen push policy untuk menekan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan mengalihkan mobilitas ke moda transportasi publik.

​Namun, kebijakan ini bak buah simalakama. Di satu sisi efektif mengurai kemacetan, tetapi di sisi lain berisiko menambah beban pengeluaran harian warga yang belum terjangkau akses transportasi umum secara optimal.

​Keputusan final mengenai jadwal pemberlakuan, besaran pasti, hingga titik lokasi penerapan tarif parkir baru kini sepenuhnya berada di meja Gubernur DKI Jakarta.

Quote