Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo menerima banyak aduan masyarakat terkait penetapan desil oleh pemerintah pusat. Sejumlah warga mengaku kaget karena masuk Desil 6 ke atas sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno, mengatakan perubahan desil tersebut berdampak pada kondisi sejumlah warga yang sebelumnya mendapatkan bantuan.
"Akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat ke kami tentang penetapan desil. Beberapa warga kaget karena mereka masuk Desil 6 ke atas, sehingga tidak mendapatkan bantuan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno, Senin (24/8).
Menurut dia, kebijakan pemerintah seharusnya tetap mengayomi masyarakat dan memberikan solusi atas kesulitan ekonomi yang dihadapi warga.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Sukasno mencontohkan warga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami perubahan desil setelah meminjam uang dari bank untuk menambah modal usaha.
"Ada pelaku UMKM pinjam uang ke bank untuk tambahan modal, tapi setelah itu desil-nya berubah. Padahal orang tersebut masih harus ngangsur setiap bulan ke bank. Pendapatanya pun dan kondisi ekonominya tidak berubah," kata legislator Jebres itu.
Sukasno juga mencontohkan orang tua yang desilnya berubah setelah anaknya diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, menurut dia, anak tersebut sudah memiliki keluarga sendiri.
"Ada lagi warga yang mendapatkan bantuan RTLH [rumah tidak layak huni] sehingga kondisi bangunan rumahnya menjadi lebih bagus. Tapi dari sisi pendapatan tidak berubah," urai dia.
Sukasno mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Solo terkait berbagai aduan masyarakat tersebut.
"Menyikapi banyaknya aduan warga, kami coba koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial tentang penetapan Desil dan mendapatkan jawaban bahwa penetapan itu by system dan dari pusat. Jadi Dinas Sosial Solo tidak bisa intervensi," tutur dia.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ketika ditanya mengenai perbedaan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo mengaku belum mendapatkan penjelasan pasti.
"Saat kami tanya terkait keluarga miskin yang telah mendapatkan SK Wali Kota, sementara belum mendapat jawaban pasti. Tapi tahun 2027 sudah satu data yaitu pakai desil. Fraksi PDI Perjuangan akan terus menampung keluhan rakyat dan mendampingi warga untuk mendapatkan hak-haknya," tegas dia.
Sukasno menambahkan Solo memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Surakarta. Menurut dia, perda tersebut masih sah dan berlaku hingga sekarang.
Dengan banyaknya aduan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo menyatakan akan terus menampung keluhan masyarakat terkait penetapan desil dan mendampingi warga yang merasa terdampak perubahan data tersebut.

















































































