Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengharapkanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mudah memberikan label ilegal kepada koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani anggotanya dengan sistem digital.
Poltisi PDI Perjuangan ini juga memintaOJK memahami KSP dan Unit Simpan Pinjam di Koperasi seperti diatur dalam UU No25/1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah No. 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, bukan membuat definisi sendiri.
Saat semua koperasi dan UKM didorong melakukan modernisasi dengan memanfaatkan teknologi digital, OJK malah menuduh mereka ilegal. Apa alasannya tidak jelas, jangan OJK membuat definisinya sendiri. Jadi ayo kita awasi penyimpangan, tapi jangan matikan koperasi yang menjadi gerakan ekonomi rakyat, kata Evita Nursanty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5).
Baca:Dekopin Usulkan Pembebasan Pajak untukKoperasi
Hal ini disampaikan Evita Nursanty menanggapi Satgas Waspada Investasi OJK yang menemukan 50 aplikasi KSP yang diduga melakukan penawaran pinjamanonlineilegal, sehingga tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.