Ikuti Kami

Wayan Sudirta Sebut Pentingnya Reorientasi Reformasi Kejaksaan Secara Komprehensif

Prestasi Kejaksaan terutama dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ini menunjukkan harapan besar untuk merealisasikan komitmen Presiden.

Wayan Sudirta Sebut Pentingnya Reorientasi Reformasi Kejaksaan Secara Komprehensif
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menyoroti pentingnya reorientasi reformasi Kejaksaan agar berjalan secara komprehensif dan menyentuh aspek kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem penegakan hukum. 

Hal tersebut disampaikannya merespons sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum kejaksaan dan dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik.

“Beberapa waktu ini, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum Kejaksaan yang terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di wilayah Banten dan Kalimantan Selatan. Hal ini sungguh mengkhawatirkan di tengah tingginya harapan dan kepercayaan publik pada Kejaksaan,” kata Wayan Sudirta, dikutip Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, di tengah kekhawatiran publik tersebut, Kejaksaan sejatinya menunjukkan capaian yang patut diapresiasi, terutama dalam satu hingga dua tahun terakhir. Penanganan berbagai perkara besar dengan nilai kerugian negara sangat signifikan menjadi indikator meningkatnya kinerja institusi tersebut.

“Prestasi Kejaksaan terutama dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ini menunjukkan harapan besar untuk merealisasikan komitmen Presiden dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Wayan Sudirta menyebut sejumlah kasus mega-korupsi yang berhasil ditangani Kejaksaan, mulai dari kasus di Pertamina, PT Timah, Kementerian Pendidikan, hingga perkara di Mahkamah Agung dengan nilai kerugian dan pencucian uang mencapai triliunan rupiah. Capaian tersebut dinilainya turut berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan publik.

“Tren tingkat kepercayaan publik pada Kejaksaan sebenarnya relatif menunjukkan peningkatan,” ungkapnya.

Berdasarkan berbagai survei lembaga independen, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan pada periode 2020–2025 tercatat lebih tinggi dibandingkan KPK maupun Polri. Meski sempat mengalami fluktuasi, Wayan Sudirta menilai masyarakat masih menaruh harapan besar pada institusi penuntutan tersebut.

“Meski begitu, masyarakat tentu masih percaya dan berharap bahwa Kejaksaan menjadi salah satu institusi yang mampu tampil dalam pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden dan DPR, khususnya Komisi III, selama ini konsisten memberikan apresiasi sekaligus penguatan terhadap Kejaksaan melalui berbagai kebijakan dan legislasi. Penguatan tersebut tercermin dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan dan pengesahan KUHAP baru.

“Komisi III DPR tidak gentar dalam memberi penguatan terhadap Kejaksaan di sejumlah legislasi atau kebijakan seperti UU Kejaksaan atau KUHAP guna mendorong Kejaksaan yang semakin profesional dan berkualitas,” jelasnya.

Menurut Wayan Sudirta, penguatan kewenangan Kejaksaan dalam UU Kejaksaan dan KUHAP seharusnya menjadi modal besar untuk meningkatkan kinerja. Namun, munculnya sejumlah kasus pelanggaran oleh oknum jaksa menjadi alarm perlunya evaluasi menyeluruh.

Menanggapi kondisi tersebut, Jaksa Agung melakukan mutasi besar-besaran terhadap puluhan pejabat Kejaksaan pada akhir 2025. Langkah ini dinilai sebagai respons terhadap kekhawatiran publik sekaligus bagian dari penyegaran organisasi.

Meski demikian, Wayan Sudirta menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan tidak boleh berhenti pada rotasi jabatan semata. Ia menilai, tantangan utama reformasi terletak pada penguatan independensi kelembagaan, pemulihan kepercayaan publik, serta optimalisasi peran Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan substantif.

“Reformasi Kejaksaan diperlukan agar fungsi dan peran penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan institusi, mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki Kejaksaan. Tanpa pengawasan yang efektif, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan dan merusak legitimasi hukum.

Pada bagian penutup, Wayan Sudirta menegaskan bahwa reformasi Kejaksaan merupakan agenda konstitusional dan moral yang tidak bisa ditawar.

“Kejaksaan yang kuat bukan yang paling ditakuti, tetapi yang paling dipercaya. Urgensi reformasi Kejaksaan adalah urgensi menjaga masa depan negara hukum Indonesia dan sistem hukumnya,” pungkasnya.

Quote