Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power

Menurut Wayan, ketegasan dalam memberantas korupsi memang menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditunda.
Sabtu, 29 Agustus 2026 22:05 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id -Semangat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan, jangan sampai aturan yang dirancang untuk mengejar koruptor justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Wayan, ketegasan dalam memberantas korupsi memang menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditunda. Namun, ketegasan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dapat digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.

Begitu undang-undang ini disahkan dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang odi negara-negara maju sekalipun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor, kata Wayan dalam RDPU Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dirinya menilai, perlindungan terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian sejak penyusunan norma. Sebab, apabila ketentuan dalam RUU tidak cukup tegas, terdapat kekhawatiran kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan korban baru di luar kelompok yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi.

Wayan secara khusus menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau yang tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memberikan kejelasan bagi masyarakat yang memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utamanya.

Baca juga :