Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mempertanyakan ancaman pidana bagi aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam perampasan aset, namun diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pertanyaan itu dilontarkan Gus Falah ketika Komisi III DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dua pengacara senior, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail, untuk memberikan masukan terhadap penyusunan beleid tersebut. RDPU itu digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/8/2026).
"Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang itu seperti salah rampas, penggelapan aset maupun pengurangan aset," ujar Gus Falah.
Gus Falah juga menyatakan saat ini tak ada kekosongan hukum terkait acara perampasan aset. Karena, menurut Gus Falah, sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait hal itu. Meskipun, ujarnya, istilah yang digunakan adalah Penanganan Harta Kekayaan, bukan Perampasan Aset.
Dua PERMA itu adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana lain, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
"Tentunya ada anggota Peradi yang bersentuhan dengan dua PERMA ini, nah, apa kendala yang utama terkait perampasan aset pihak ketiga yang beriktikad baik," ujar Gus Falah.

















































































