Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa diatur melalui konsep pra judicial dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah itu, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki persidangan pokok.
"Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945," kata Gus Falah, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Gus Falah menjelaskan, mekanisme tersebut tidak seharusnya menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pengaturan khusus dalam RUU Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan yang lebih tepat dalam menguji tindakan penyitaan atau perampasan aset.
"Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan *lex specialist* dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme pengujian tersebut harus dirancang secara cermat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan maupun menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, syarat formil dan materiil dalam pengajuan pengujian harus disusun secara ketat disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.
"Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung," pungkasnya.

















































































