Fokus Lindungi Konsumen, Panja AMDK DPR RI Kaji Aturan Masa Pakai Galon

Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.
Jum'at, 26 Juni 2026 09:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandung, Gesuri.id Komisi VII DPR RI tengah mendalami penguatan regulasi terkait isu mikroplastik dan penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti sejumlah tantangan besar yang dihadapi industri AMDK saat ini. Salah satu yang paling krusial adalah belum adanya standar baku mengenai masa pakai (kedaluwarsa) galon isi ulang serta material kemasan yang digunakan.

Kita sekarang belum mengangkat mikroplastik. Kemudian banyak komplain mengenai galon isi ulang dari kemasan. Ini kan belum ada aturan, mau dua tahun, tiga tahun, atau bagaimana masa pakainya. Material ke depan dan standardisasinya juga belum ada, ujar Evita di Bandung, Kamis (25/6).

Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Evita menegaskan bahwa produk AMDK memerlukan perhatian yang jauh lebih ketat karena dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan berdampak langsung pada kesehatan. Oleh sebab itu, pengawasan dan standardisasi industri ini tidak boleh diabaikan.

Baca juga :