Bandung, Gesuri.id — Komisi VII DPR RI tengah mendalami penguatan regulasi terkait isu mikroplastik dan penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen.
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti sejumlah tantangan besar yang dihadapi industri AMDK saat ini. Salah satu yang paling krusial adalah belum adanya standar baku mengenai masa pakai (kedaluwarsa) galon isi ulang serta material kemasan yang digunakan.
"Kita sekarang belum mengangkat mikroplastik. Kemudian banyak komplain mengenai galon isi ulang dari kemasan. Ini kan belum ada aturan, mau dua tahun, tiga tahun, atau bagaimana masa pakainya. Material ke depan dan standardisasinya juga belum ada," ujar Evita di Bandung, Kamis (25/6).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Evita menegaskan bahwa produk AMDK memerlukan perhatian yang jauh lebih ketat karena dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan berdampak langsung pada kesehatan. Oleh sebab itu, pengawasan dan standardisasi industri ini tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diperoleh Panja dari para pelaku industri akan dihimpun secara komprehensif. Data tersebut nantinya menjadi bahan utama dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan diserahkan kepada pemerintah.
Evita juga memastikan bahwa pembahasan ini tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu, melainkan murni demi keselamatan publik.
"Tujuan kita tidak mencari ini salah siapa. Bagaimana kebijakan ke depan itu benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara kita, terutama rakyat yang minum air ini," tegasnya.
Selain masalah standarisasi galon, legislator tersebut juga menekankan pentingnya penguatan audit dan pengawasan secara berkala terhadap industri AMDK. Hal ini berkaca dari sejumlah temuan dalam rapat bersama lembaga pengawas obat dan makanan serta lembaga perlindungan konsumen nasional terkait aspek-aspek yang harus segera diperbaiki dalam tata kelola industri air minum.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Di sisi lain, pelaku industri menyambut baik upaya standardisasi tersebut. Direktur PT Muawanah Al Ma'soem, Evan Agustianto, menyatakan bahwa perusahaan AMDK miliknya di Bandung berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh kemasan dan bahan baku memenuhi standar keamanan.
"Setiap kali bahan baku masuk, kami melakukan analisis terlebih dahulu untuk memastikan layak atau tidak digunakan. Kalau tidak memenuhi ukuran maupun kualitas yang ditentukan, tidak boleh diproduksi," kata Evan.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dampak kemasan, termasuk persoalan sampah plastik, merupakan tanggung jawab kolektif antara produsen, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait melalui pengawasan yang berkelanjutan.

















































































