Fraksi PDI Perjuangan Baleg DPR Tekankan Kepentingan Nasional & Partisipasi Publik dalam Penyusunan Prolegnas Prioritas 2026

Penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 juga harus mempertimbangkan pelaksanaan Prolegnas Prioritas tahun sebelumnya beserta hasil evaluasi
Kamis, 18 September 2025 17:50 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang berlandaskan aturan hukum serta memperhatikan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat.

Dalam menyusun Prolegnas Prioritas, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, ujar Nyoman Parta saat menyampaikan Pandangan Mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Baleg DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurutnya, penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 juga harus mempertimbangkan pelaksanaan Prolegnas Prioritas tahun sebelumnya beserta hasil evaluasi yang telah dilakukan, agar produk undang-undang yang dibentuk benar-benar memenuhi kepentingan nasional dan harapan rakyat.

Adagium hukum universal menyatakan Het Recht Hink Achter De Feiten Aan yang bermakna hukum selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Karena itu DPR RI harus terus mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, tegasnya.

Baca juga :