Jakarta, Gesuri.id – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang berlandaskan aturan hukum serta memperhatikan kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat.
“Dalam menyusun Prolegnas Prioritas, kita harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Nyoman Parta saat menyampaikan Pandangan Mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Baleg DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9).
Menurutnya, penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 juga harus mempertimbangkan pelaksanaan Prolegnas Prioritas tahun sebelumnya beserta hasil evaluasi yang telah dilakukan, agar produk undang-undang yang dibentuk benar-benar memenuhi kepentingan nasional dan harapan rakyat.
“Adagium hukum universal menyatakan Het Recht Hink Achter De Feiten Aan yang bermakna hukum selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya. Karena itu DPR RI harus terus mendorong pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nyoman Parta menyampaikan sembilan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas 2026. Sembilan poin pandangan tersebut diantaranya:
Pertama, Prolegnas Prioritas harus memprioritaskan RUU yang berorientasi pada kepentingan nasional, keadilan sosial, serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, setiap penyusunan dan pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik secara nyata untuk menyerap gagasan masyarakat secara luas dan transparan.
Ketiga, Indonesia sebagai negara hukum memerlukan instrumen hukum yang lebih komprehensif, termasuk mendukung masuknya RUU tentang Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 untuk memastikan tindak kejahatan tidak memberi keuntungan bagi siapapun dan memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pembentukan sejumlah RUU strategis lainnya, antara lain: RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri untuk memperkuat peran dunia usaha bagi perekonomian nasional.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan mendorong untuk segera dilakukan pembahasan dan disahkannya RUU tentang Masyarakat Adat sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945.
Keenam, mendorong agar RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil segera dibahas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketujuh, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar RUU tentang Bahasa Daerah untuk pelestarian bahasa daerah yang terancam punah untuk segera dibahas di Prolegnas Prioritas 2026.
Kedelapan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap kelestarian hewan segera dibahas di Prolegnas Prioritas 2026.
Di akhir pernyataannya, Nyoman Parta menegaskan pentingnya penyusunan Prolegnas yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan memperhatikan isu-isu penting yang berkembang di masyarakat serta diharapkan agar pembahasan dilakukan secara berkualitas dan bukan sekadar mengejar target kuantitas penyelesaian RUU.
“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” tandasnya.