Fraksi PDI Perjuangan Barito Utara Tekankan Pengentasan Kemiskinan di Raperda RPJMD 2025–2029

RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Rabu, 11 Maret 2026 23:59 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Barito Utara, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 20252029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 20252029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujar Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Naruk Saritani.

Pernyataan tersebut disampaikan Naruk Saritani dalam rapat paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 20252029 di Gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Selasa (10/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Naruk terlebih dahulu mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dapat kembali mengikuti rapat paripurna dalam keadaan sehat.

Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni menjadikan Kabupaten Barito Utara lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Baca juga :