Fraksi PDI Perjuangan Desak SOP Bersama Pemda dan BNI Probolinggo untuk Lindungi Hak KPM Rentan

Fakta yang kami temui, ada KPM lansia, disabilitas, bahkan sakit parah yang secara fisik tidak memungkinkan hadir langsung.
Rabu, 31 Desember 2025 23:33 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Probolinggo, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Cak Dayat, mendorong pemerintah daerah segera duduk bersama Bank BNI sebagai bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) penyalur bantuan sosial untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama yang berperspektif kemanusiaan dan berkeadilan, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang sakit parah.

Fakta yang kami temui, ada KPM lansia, disabilitas, bahkan sakit parah yang secara fisik tidak memungkinkan hadir langsung. Tapi tetap diwajibkan datang sendiri. Ini jelas memberatkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial, kata Cak Dayat, dikutip pada Selasa (30/12/2025).

Ia menyoroti kebijakan pelayanan BNI yang mensyaratkan KPM harus hadir sendiri dalam pengurusan kartu bantuan sosial yang terblokir atau hilang, serta tidak memperkenankan perwakilan keluarga meskipun membawa dokumen sah.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi riil KPM di lapangan dan berpotensi menghambat pencairan bantuan yang sangat dibutuhkan.

Cak Dayat menegaskan, langkah formal dan prosedural harus disesuaikan dengan kondisi lapangan agar pelayanan bantuan sosial dapat berjalan cepat dan efisien, mengingat bansos menyangkut hajat hidup bahkan nyawa warga.

Baca juga :