Probolinggo, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Cak Dayat, mendorong pemerintah daerah segera duduk bersama Bank BNI sebagai bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) penyalur bantuan sosial untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama yang berperspektif kemanusiaan dan berkeadilan, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang sakit parah.
“Fakta yang kami temui, ada KPM lansia, disabilitas, bahkan sakit parah yang secara fisik tidak memungkinkan hadir langsung. Tapi tetap diwajibkan datang sendiri. Ini jelas memberatkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial,” kata Cak Dayat, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Ia menyoroti kebijakan pelayanan BNI yang mensyaratkan KPM harus hadir sendiri dalam pengurusan kartu bantuan sosial yang terblokir atau hilang, serta tidak memperkenankan perwakilan keluarga meskipun membawa dokumen sah.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi riil KPM di lapangan dan berpotensi menghambat pencairan bantuan yang sangat dibutuhkan.
Cak Dayat menegaskan, langkah formal dan prosedural harus disesuaikan dengan kondisi lapangan agar pelayanan bantuan sosial dapat berjalan cepat dan efisien, mengingat bansos menyangkut hajat hidup bahkan nyawa warga.
“Untuk itu perlu duduk bersama, agar kepentingan warga untuk memperoleh layananan bansos dengan cepat bisa terlaksana. Jadi ingat lagunya Om Iwan Fals yang terkenal, Ambulance Zig Zag, agar tidak ada pilih kasih hanya untuk kaum berada, layanan bantuan sosial yang berbasis perbankan untuk semua warga agar bisa diakses dengan cepat dan mudah, tidak ribet,” ujarnya.
Selain persoalan kehadiran langsung KPM, Fraksi PDI Perjuangan juga menerima banyak keluhan terkait persyaratan administrasi yang dinilai kerap berubah-ubah dan tidak konsisten, baik antar waktu maupun antar kantor layanan. Akibatnya, sejumlah KPM yang datang dari wilayah jauh harus pulang tanpa hasil karena berkas dinyatakan kurang, padahal sebelumnya disebut sudah lengkap.
Masalah lain yang turut mencuat adalah antrean pelayanan yang sangat panjang. Bahkan, daftar tunggu pengurusan di kantor BNI di Kabupaten Probolinggo dilaporkan telah penuh hingga Februari 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi besar menghambat pencairan bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sosial lainnya.
“Bansos itu hak rakyat kecil. Jangan sampai mereka dipingpong oleh prosedur yang kaku, berubah-ubah, dan antrean yang tidak masuk akal. Negara harus hadir dengan solusi,” ucapnya.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan solusi mendesak yang perlu dilakukan adalah penyusunan SOP bersama antara pemerintah daerah dan BNI. SOP tersebut diharapkan mengakomodasi mekanisme khusus bagi KPM rentan, seperti pendampingan keluarga, layanan jemput bola, atau verifikasi berbasis kondisi sosial.
“Kami tidak ingin saling menyalahkan. Yang kami dorong adalah SOP bersama yang jelas, konsisten, dan berperspektif kemanusiaan. Ini penting agar hak KPM terlindungi dan pelayanan publik benar-benar memudahkan rakyat,” ujar Cak Dayat.
Ia juga berharap adanya forum koordinasi antara pemerintah daerah, BNI, pendamping PKH, serta pemangku kepentingan lainnya agar penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan tertib, adil, dan bermartabat.
Menanggapi dorongan tersebut, Koordinator Tim SDM PKH Kabupaten Probolinggo, Fathorrozi Amien, menekankan pentingnya sinkronisasi antara aturan internal perbankan dengan regulasi kementerian, khususnya dalam pelayanan bagi lansia dan kelompok rentan.
“Sebaiknya juknis antara BNI dan kementerian itu saling menguatkan. Tujuannya satu, yakni mengedepankan pelayanan prima tanpa mengabaikan aspek keamanan perbankan,” pungkas Rozi.

















































































