Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara dilakukan secara hati-hati dan selaras dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) I Wayan Sudirta dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM di Komisi I DPR RI, dikutip dari Parlementaria, Rabu (17/9/2025).
Menurut I Wayan, RUU Pengelolaan Ruang Udara banyak menginduk pada RUU KUHAP sebagai lex generalis. Karena itu, pengesahan yang terburu-buru berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma yang pada akhirnya melemahkan implementasi RUU tersebut.
Agar tidak menimbulkan pertentangan norma di kemudian hari, sebaiknya menunggu terlebih dahulu pengesahan RUU KUHAP, ujarnya.
Selain sinkronisasi dengan RUU KUHAP, Fraksi PDI Perjuangan juga mencatat beberapa poin penting. Pertama, mekanisme partisipasi masyarakat harus diperkuat agar pengelolaan ruang udara berlangsung adil, merata, serta memperhatikan dampak lingkungan.