Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, turut menyentil KKP. Ia menegaskan agar pendapatan dan kesejahteraan nelayan harus menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2026.
“Kami cukup terkejut karena dalam indikator kinerja utama KKP tidak ada yang menyinggung soal pendapatan atau kesejahteraan nelayan. Padahal itu hal yang paling krusial. Presiden Prabowo juga berkali-kali menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan nelayan, sehingga seharusnya hal ini wajib tercantum dalam IKU KKP,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Diketahui, Kasus Pagar Laut Beton di Cilincing, Jakarta Utara, masih menjadi topik sorotan di DPR RI. Apalagi kemudian terungkap bahwa perusahaan yang melakukan Pagar Beton telah mengantongi izin lengkap, termasuk dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI, Anggota Komisi IV Riyono menyebut, kepentingan nelayan kecil harus diutamakan dibandingkan kepentingan pengusaha atau negara.
Riyono mengingatkan bahwa sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 10, terdapat delapan syarat sebelum terbitnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia menekankan, jangan sampai pembangunan pagar beton menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.
"Akses nelayan kecil wajib ada di daerah penangkapan. Walaupun pagar beton di laut itu digunakan untuk kepentingan pelabuhan atau kepentingan lain, kepentingan nelayan harus tetap di atas segalanya,” tegas Politisi Fraksi PKS itu dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Wakil Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia meminta KKP memastikan kondisi fisik pagar beton tersebut, sekaligus memberi penjelasan faktual mengenai izin yang telah diterbitkan. Riyono menekankan, KKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk untuk infrastruktur produksi, pipa, maupun kabel bawah laut.