Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPR Selaraskan RUU Pengelolaan Ruang Udara dengan RUU KUHAP

Menurut I Wayan, RUU Pengelolaan Ruang Udara banyak menginduk pada RUU KUHAP sebagai lex generalis.

Fraksi PDI Perjuangan DPR Selaraskan RUU Pengelolaan Ruang Udara dengan RUU KUHAP
Anggota Baleg DPR RI I Wayan Sudirta

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara dilakukan secara hati-hati dan selaras dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal ini disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) I Wayan Sudirta dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM di Komisi I DPR RI, dikutip dari Parlementaria, Rabu (17/9/2025).

Menurut I Wayan, RUU Pengelolaan Ruang Udara banyak menginduk pada RUU KUHAP sebagai lex generalis. Karena itu, pengesahan yang terburu-buru berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma yang pada akhirnya melemahkan implementasi RUU tersebut. 

“Agar tidak menimbulkan pertentangan norma di kemudian hari, sebaiknya menunggu terlebih dahulu pengesahan RUU KUHAP,” ujarnya.

Selain sinkronisasi dengan RUU KUHAP, Fraksi PDI Perjuangan juga mencatat beberapa poin penting. Pertama, mekanisme partisipasi masyarakat harus diperkuat agar pengelolaan ruang udara berlangsung adil, merata, serta memperhatikan dampak lingkungan. 

“Keterlibatan masyarakat penting, baik melalui mekanisme penyampaian aspirasi maupun sinkronisasi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Kedua, pengaturan mengenai pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan nasional dan internasional perlu diperjelas, termasuk pasal khusus yang mengatur kerja sama dengan pihak asing. 

“Kerja sama internasional memang penting, tetapi prioritas utamanya tetap pada kepentingan bangsa. Karena itu, pengaturannya harus jelas dan tidak boleh mengurangi kedaulatan negara,” tegas I Wayan.

Ketiga, aspek riset ruang udara juga harus diatur secara komprehensif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak asing, termasuk praktik spionase yang berpotensi mengancam keamanan nasional.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, jika catatan-catatan ini diakomodasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara akan menjadi payung hukum yang lebih kuat, melindungi kedaulatan udara Indonesia, serta memastikan pengelolaan ruang udara yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Quote