Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah membuka kanal pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk mengawal pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar tradisi atau hadiah dari perusahaan, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah diatur dalam regulasi negara.
THR itu singkatan dari tunjangan hari raya. Jangan sampai berubah jadi tunjangan harapan rakyat karena cuma janji-janji tapi nggak cair-cair. Ini adalah nafas bagi wong cilik untuk bisa merayakan Lebaran dengan layak bersama keluarga, katanya.
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang menginstruksikan seluruh perusahaan di Kota Semarang untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR keagamaan secara penuh dan tepat waktu