Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andreas J.W Taborat, tegas menyatakan sikap fraksinya yakni menolak kehadiran aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
Menurut Taborat, sikap ini bukan tanpa dasar. Ia rujukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan tambang dilarang beroperasi di pulau yang luasannya kurang dari 2.000 km persegi.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pertambangan secara menyeluruh di Pulau-pulau kecil di Maluku sebagaimana definisi dalam UU itu, ungkap Taborat kepada TribunAmbon.com, Senin (16/6/2025).
Lebih dari sekedar patuh terhadap aturan, Taborat menyoroti pentingnya mempertahankan kelestarian ekosistem pesisir dan keanekaragaman hayati yang sangat rentan terhadap kegiatan tambang.