Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku Tolak Kehadiran Aktivitas Pertambangan di Pulau-pulau Kecil

Taborat menyoroti pentingnya mempertahankan kelestarian ekosistem pesisir & keanekaragaman hayati yang rentan terhadap kegiatan tambang.
Selasa, 17 Juni 2025 13:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andreas J.W Taborat, tegas menyatakan sikap fraksinya yakni menolak kehadiran aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Menurut Taborat, sikap ini bukan tanpa dasar. Ia rujukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan tambang dilarang beroperasi di pulau yang luasannya kurang dari 2.000 km persegi.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pertambangan secara menyeluruh di Pulau-pulau kecil di Maluku sebagaimana definisi dalam UU itu, ungkap Taborat kepada TribunAmbon.com, Senin (16/6/2025).

Lebih dari sekedar patuh terhadap aturan, Taborat menyoroti pentingnya mempertahankan kelestarian ekosistem pesisir dan keanekaragaman hayati yang sangat rentan terhadap kegiatan tambang.

Baca juga :