Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Dasar Hukum Pasca Perda Lembaga Kemasyarakatan Dicabut

"Namun, terkait hal itu kami ingin mendapatkan penjelasan lebih konkret dari saudara Wali Kota Medan."
Kamis, 27 Agustus 2026 20:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS, mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan Pemerintah Kota Medan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dicabut. Hal itu terutama menyangkut penataan, pembinaan, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan.

Namun, terkait hal itu kami ingin mendapatkan penjelasan lebih konkret dari saudara Wali Kota Medan. Hal-hal pengaturan apa saja yang dimuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang berpotensi melampaui ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, kata Margaret.

Pertanyaan tersebut disampaikan Margaret saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).

Rapat tersebut membahas pemandangan umum delapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang diusulkan Pemko Medan.

Menurut Margaret, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Baca juga :