Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS, mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan Pemerintah Kota Medan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dicabut. Hal itu terutama menyangkut penataan, pembinaan, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan.
“Namun, terkait hal itu kami ingin mendapatkan penjelasan lebih konkret dari saudara Wali Kota Medan. Hal-hal pengaturan apa saja yang dimuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang berpotensi melampaui ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Margaret.
Pertanyaan tersebut disampaikan Margaret saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut membahas pemandangan umum delapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang diusulkan Pemko Medan.
Menurut Margaret, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Selain persoalan pencabutan perda, Margaret menyampaikan sejumlah kebijakan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti Wali Kota Medan. Salah satunya terkait perlindungan sosial (Perlinsos).
Ia mendesak kepala lingkungan (Kepling), kelurahan hingga kecamatan melakukan jemput bola terhadap warga yang belum terdaftar dalam program tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, peserta yang telah terdaftar saat ini baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) dari total target sekitar 760.000 KK.
“Untuk itu kami meminta Dinsos Kota Medan bersama seluruh jajarannya supaya segera menyelesaikan pendaftaran Perlinsos yang sedang berjalan secara faktual, objektif dan transparan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin Kota Medan yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun dari Pemko Medan,” tegasnya.
Margaret juga menyoroti persoalan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ia mendesak Wali Kota Medan menertibkan tempat-tempat hiburan yang dinilai mengganggu jam istirahat warga.
Menurutnya, pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai lokasi hiburan di Kota Medan yang diduga tidak memiliki izin, namun tetap beroperasi hingga dini hari.
“Dari aduan yang kami terima ada beberapa titik lokasi di Kota Medan yang dijadikan tempat hiburan dan diduga tidak memiliki izin, namun melakukan kegiatannya sampai subuh,” ujarnya.
Selain tempat hiburan, Margaret menyoroti masih maraknya tindak kejahatan di Kota Medan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Untuk itu, kami mendesak Wali Kota Medan untuk memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan pengamanan melalui kerja sama dengan pihak Polrestabes Medan, instansi terkait, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda yang ada di Kota Medan,” katanya.
Ia menilai pengaktifan kembali pos-pos jaga malam di setiap lingkungan dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Mengaktifkan pos-pos jaga malam di setiap lingkungan adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan di Kota Medan,” pungkas Margaret.

















































































