Fraksi PDI Perjuangan Tegaskan Penunjukan Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang Adalah Amanah Rakyat

Surat dari DPC PDI Perjuangan seharusnya dimaknai sebagai bentuk kehati-hatian agar lembaga legislatif memiliki legitimasi yang utuh.
Minggu, 26 April 2026 17:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Kabupaten Malang Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, memberikan klarifikasi tegas terkait surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

Langkah ini diambil untuk meluruskan posisi dan kewenangan partai dalam koridor regulasi, sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di publik. Menurut pria yang akrab disapa Adeng ini, surat tersebut bukanlah bentuk perlawanan, melainkan pelaksanaan aturan main organisasi dan negara.

Adeng menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan resmi terkait kondisi Ketua DPRD, Darmadi, yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan berhalangan tetap selama lebih dari 30 hari.

Baca:StrategiGanjarPranowo untuk Hubungkan Langsung Dunia

Perlu kami tegaskan, surat dari DPC PDI Perjuangan bukan untuk membantah atau berhadap-hadapan dengan siapapun. Ini adalah pelaksanaan kewenangan partai. Posisi Pak Darmadi sebagai Ketua DPRD tidak bisa dilepaskan dari PDI Perjuangan sebagai partai pengusung, ujar Adeng.

Baca juga :