Fuad Benardi Desak Gubernur Jatim Eksekusi 8 Rekomendasi Pembenahan BUMD

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi efektivitas pengawasan legislatif.
Rabu, 05 Agustus 2026 11:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id Tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terkait pembenahan Perusahaan Daerah (BUMD) kini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Timur. DPRD menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, namun keputusan eksekusi berada pada kewenangan pemerintah provinsi.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim sebelumnya telah menyerahkan delapan poin rekomendasi pembenahan BUMD. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Pemprov Jatim.

Follow up atau eksekusinya sampai sekarang masih adem ayem. Dari Pemprov belum ada tindak lanjutnya seperti apa, ujar Fuad, Selasa (4/8).

Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, batasan kewenangan legislatif dalam mengawasi entitas usaha daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan ini membuat DPRD terbatas pada fungsi pengawasan berkala melalui rapat kerja, pemanggilan direksi, dan penyampaian rekomendasi.

Baca juga :